Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang. Apabila orang tersebut sering membeli dan mengkonsumsi, maka orang tersebut memang ada niatan untuk membeli dan dipergunakan untuk diri sendiri. Dalam hal ini sudah melanggar, yaitu Pasal 127 undang-undang narkotika. "Orang https://jualnarkoba30639.prublogger.com/26491813/detailed-notes-on-jual-narkoba